Sistem akademik didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditegaskan pada Pasal 1(3) bahwa “keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”, dan secara khusus untuk mewujudkan Visi dan Misi UB yang dikembangkan menuju World Class Entrepreneurial University (WCEU).
Komponen utamanya adalah peserta didik (mahasiswa), masyarakat sebagai pengguna produk perguruan tinggi, kurikulum, tenaga edukatif, tenaga administrasi, infrastruktur dan biaya pendidikan. Jenjang pendidikan yang diselenggarakan di FPIK terdiri dari program pendidikan sarjana, magister, dan doktor.
Pengertian Dasar Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem pembelajaran dengan menggunakan SKS sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar suatu program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran paling sedikit 16 minggu kerja. Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas usaha kumulatif bagi suatu program tertentu serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi dosen. Dengan kata lain, sks merupakan: (a) takaran beban belajar mahasiswa per minggu per semester melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler dalam proses pembelajaran; (b) takaran jumlah beban belajar mahasiswa dalam suatu program studi yang dinyatakan dalam kurikulum; (c) takaran beban tugas dosen dalam pembelajaran yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Satu sks setara dengan 170 menit kegiatan belajar per minggu per semester. Beban belajar mahasiswa adalah 8 jam per hari, atau 48 – 60 jam per minggu.
Sistem Kredit
- Sistem kredit adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggara program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
- Kredit adalah suatu unit atau satuan yang menyatakan isi suatu mata kuliah secara kuantitatif.
- Ciri-ciri sistem kredit adalah:
- Tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.
- Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama.
- Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja lapangan atau tugas-tugas lain.
Sistem Semester
- Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang menggunakan satuan waktu tengah tahunan yang disebut semester.
- Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu kegiatan pendidikan dalam suatu jenjang/program pendidikan tertentu. Satu semester setara dengan 16 minggu kerja dalam arti minggu perkuliahan efektif termasuk ujian akhir
- Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri dari kegiatan perkuliahan (teori), praktikum & kerja lapangan dalam bentuk tatap muka serta kegiatan akademik terstruktur dan mandiri.
- Dalam tiap semester disajikan sejumlah mata kuliah dan setiap mata kuliah mempunyai bobot yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), seuai dengan yang ditetapkan dalam kurikulum fakultas.
Sistem Kredit Semester (SKS)
SKS adalah suatu kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester. Sistem Kredit Semester (SKS) mempunyai 2 (dua) tujuan yang sangat penting yaitu:
1. Tujuan Umum
Agar Perguruan Tinggi dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, maka perlu disajikan program pendidikan yang bervarariasi dan fleksibel. Dengan cara tersebut akan memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk menentukan pilihan macam jenjang profesi yang dikehendakinya.
2. Tujuan Khusus
- Memberi kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
- Memberi kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output jamak yang dapat dilaksanakan.
- Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini serta kebutuhan stakeholder.
- Memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
- Memberi kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar Program Studi atau Fakultas dalam suatu Perguruan Tinggi tertentu.
- Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu kegiatan tertentu serta untuk penyelenggaraan program pendidikan Perguruan Tinggi dan khusunya bagi tenaga pengajar.
- Setiap mata kuliah atau kegiatan akademik lainnya, disajikan pada setiap semester dengan ditetapkan harga satuan kredit semesternya yang menyatakan bobot mata kuliah dalam kegiatan tersebut.